DDPI Kalimantan Timur
RINGKASAN EKSEKUTIF
Kelompok Kerja REDD+ Kalimantan Timur (Pokja REDD+ Kaltim) bekerja sama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan didukung oleh Conservation International Foundation (CIF), melakukan proses adaptasi Standar Sosial dan Lingkungan (SSL)/Social and Environmental Standards (SES) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) agar sesuai kondisi yang ada di Kalimantan Timur. Kegiatan ini didahului dengan studi Identifikasi kebutuhan adaptasi REDD+ SES di Provinsi Kaltim, yang menemukan 11 (sebelas) isu penting yang menjadi dasar pengembangan Prinsip, Kriteria dan Indikator REDD+ SES di Kaltim. Adapun isu penting tersebut adalah: (1) Hak atas lahan dan wilayah; (2) Hak atas sumber daya alam; (3) Peningkatan kesejahteraan masyarakat; (4) Partisipasi masyarakat baik masyarakat adat/lokal atau kelompok rentan/marginal, termasuk isu gender; (5) Pengakuan dan penghargaan kekayaan pengetahuan tradisional; (6) Konservasi keragaman hayati dan ekosistem; (7) Tata kelola hutan; (8) Pembagian manfaat (benefit sharing); (9) Pencegahan terjadinya kebocoran (leakage); (10) Pencegahan resiko balik (reversals), dan; (11) Transparansi dan akuntabilitas. Isu-isu tersebut diklasifikasi ke dalam aspek Sistem Penguasaan Lahan (Land Tenurial System); Tata Kelola (Governance) dan Masyarakat (Community).
Proses identifikasi Isu tersebut merupakan dasar untuk menyusun Prinsip, Kriteria dan Indikator REDD+ SES sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Provinsi Kaltim, sehingga terbentuklah usulan REDD+ SES Kaltim yang terdiri dari 7 Prinsip, Kriteria dan Indikator. Prinsip, Kriteria dan Indikator ini telah diujicoba melalui kegiatan uji monitoring REDD+ SES di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Paser, Berau dan Kukar dengan pertimbangan: (1) Kabupaten Berau telah memiliki program yurisdiksi REDD+ melalui Program Karbon Hutan Berau (PKHB); (2) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki rencana untuk program REDD+ berbasis site/tapak; (3) Kabupaten Paser belum memiliki dan merencanakan program terkait REDD+.
Penyusunan dan pelaksanaan uji Monitoring Prinsip, Kriteria dan Indikator REDD+ SES bertujuan untuk mengetahui sejauh mana indikator dan verifier dapat dipenuhi oleh daerah atau lokasi program REDD+ dilaksanakan.
Secara umum, secara yurisdiksi masih belum terlihat kesiapan Kabupaten untuk memenuhi kerangka pengaman (safeguards) sosial dan lingkungan REDD+. Beberapa bagian yang telah dapat dipenuhi, diantaranya adalah: Produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati Dokumen rencana pembangunan daerah dari Pemerintah daerah dan rencana program oleh pemrakarsa, lembaga kerja sama Internasional yang bekerja di kabupaten demonstrasi REDD+ AMDAL dan hasil identifikasi keragaman hayati Rencana Strategis Pembangunan seperti RPJMD, Rencana Strategi Dinas, dan program pemerintah dan pihak lainnya. Laporan kegiatan dan program baik Pemerintah daerah maupun pemegang ijin
Berdasarkan proses yang telah dilakukan di tiga kabupaten di Kalimantan Timur, maka beberapa hal yang menjadi penting untuk didiskusikan, diantaranya: Masih perlu dipertegas posisi REDD+ SES dalam konteks pendekatan yurisdiksi (kewilayahan); Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Timur penting untuk segera mempersiapkan Sistem Informasi Safeguards Sosial dan Lingkungan REDD+, termasuk untuk menentukan kerangka pengaman (safeguards) yang akan digunakan; Pemenuhan keseluruhan indikator yang ada dalam REDD+ SES versi 2 masih sangat minim oleh Kabupaten di Kaltim, sehingga menjadi penting untuk dipertimbangkan untuk memperkuat Kabupaten dan juga untuk memberikan rentang waktu persiapan dalam pemenuhan REDD+ SES
Beberapa hal yang dapat dijadikan proses pembelajaran dari Kalimantan Timur adalah: Pemahaman terhadap REDD+ masih beragam sehingga berdampak pada pelaksanaan dan pengembangan REDD+ di tingkat Kabupaten, terutama bagi Kabupaten yang baru mengembangkan REDD+. Adanya pembahasan mengenai Hak atas karbon, yang saat ini belum menjadi hak dan kewenangan dari sub nasional (Provinsi dan Kabupaten). Pelaksanaan uji monitoring REDD+ SES menjadi refleksi bagi Kabupaten untuk melengkapi dan menyiapkan kerangka peraturan dan kebijakan daerah, SOP dan dokumen pendukung yang memenuhi indikator-indikator yang ditentukan oleh REDD+ SES. Pemenuhan terhadap PADIATAPA (FPIC) masih menjadi bagian yang perlu terus dikerjakan di masa datang. Dokumen lengkap dapat diunduh pada link berikut ini : http://bit.ly/2NqQeGM
Potensi Emisi Gas Rumah Kaca pada Pengembangan Wilayah Ibukota Negara
SelengkapnyaHasil Studi Integrasi Proklim Plus dalam Konsep Forest City IKN
Selengkapnya