DDPI Kalimantan Timur
Pemerintah Indonesia sedang mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Program tersebut ditempatkan di Provinsi Kalimantan Timur, yang sejak tahun 2015 bersama-sama dengan Tim KLHK didukung oleh Bank Dunia telah membangun kesiapan pelaksanaannya. Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis kinerja (Results Based Payment/RBP) sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen Pembayaran Penurunan Emisi atau dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Indonesia, cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste.
Dalam rangka perluasan informasi dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia No.98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta mendapatkan tambahan informasi mengenai peluang kerjasama berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 atas pemanfaatan selisih perhitungan NEK Kaltim yang tertuang dalam Dokumen ERPA dengan hasil NEK yang telah dicapai oleh Kaltim maka Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim mengadakan diskusi terfokus tentang Peluang Pemanfaatan Kelebihan Capaian Hasil Pengurangan Emisi Program FCPF-Carbon Fund ditinjau dari Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon antara para pemangku kepentingan di Lingkup Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua Harian DDPI Kaltim ( Prof. Daddy Ruhiyat) dan Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim ( Ir. H. Nazrin). Adapun Pemateri dalam Diskusi terfokus hari ini ialah Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim ( Fahmi Himawan, S.T,. M.T ) dan Legal Specialist Lingkungan dan Perubahan Iklim (Andri Akbar M, S.H.,LL.M ), acara ini di pandu oleh Staff Khusus Perubahan Iklim (Ir. H. Stepi Hakim, MEMD).
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini sebagai berikut:
1. Adanya informasi dan meningkatnya pemahaman para pemangku kepentingan di lingkup prov kaltim mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia No.98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
2. Adanya informasi mengenai peluang kerjasama berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 terkait pemanfaatan hasil pengurangan emisi yang melebihi target yang tertuang pada ERPA
“Pengelolaan KHG di Wilayah Mahakam Tengah untuk Mendukung Pelaksanaan Program FCPF-CF di Kalimantan Timur”.
Selengkapnya