
Tugas Utama didirikannya Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur diantaranya yaitu :
- Merumuskan kebijakan daerah, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim
- Mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan
- Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim
- Memperkuat posisi Kalimantan Timur untuk mendorong daerah–daerah lain untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim