DDPI Kalimantan Timur

Tugas Utama

 

 

Tugas Utama didirikannya Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Timur diantaranya yaitu :

 
  1. Merumuskan kebijakan daerah, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim
  2. Mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan
  3. Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim
  5. Memperkuat posisi Kalimantan Timur untuk mendorong daerah–daerah lain untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim
© 2019 Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur