Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim dengan dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar webinar dengan topik “Perlindungan Keanekaragaman Hayati Dalam Rangka Mendukung Implementasi Pembangunan Hijau di Wilayah IKN” Rabu, 21 April 2021.
Hadir sebagai pembicara Sekretaris Tim Kajian IKN dari Bappenas Hayu Prasati, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Erik Teguh Primiantoro, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Fahmi Himawan dan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi PhD yang juga koordinator Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Unmul.
Dalam sambutannya, Ketua Harian DDPI Kaltim Prof Daddy Ruhiyat menyampaikan bahwa upaya perlindungan keanekaragaman hayati hendaknya tidak saja dilakukan di dalam lokasi IKN tapi juga mempertahankan hutan lindung serta keanekaragaman hayati yang berada di luar lokasi IKN. Hal ini dilakukan untuk mempertahanan daya dukung dan daya tampung hutan lindung Sungai Wain dan Manggar untuk keperluan air warga kota Balikpapan dan juga mempertahankan hutan mangrove di teluk balikpapan yang merupakan habitat satwa liar yang dilindungi.
Hayu Prasati menambahkan penduduk Kaltim saat ini 3,6 juta dan bisa menjadi 11 juta dengan kehadiran IKN pada tahun 2045. Karena itu, pengendalian penduduk sangat penting untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dan strategi pengembangan ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip sustainability
Erik Teguh Primiantoro menjelaskan terdapat 10 prinsip Smart dan Foresty City yang merupakan rekomendasi KLHS Cepat hasil kajian tahun 2019. Dari kesepuluh prinsip tersebut, yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati di antaranya: Harus berbasis pengelolaan DAS; Memiliki jaringan ruang hijau yang terstruktur; Wilayah terbangun 50% dengan kepadatan dan proporsi lahan terbangun rendah; Melindungi habitat satwa; dan terevitalisasinya lansekap “Hutan Hujan Tropis”.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Rencana Induk Pengelolaan Kehati pada tahun 2020-2023 dengan tujuh tujuan:
Menurut Fahmi, untuk mencapai 7 tujuan tersebut, terdapat 55 program kerja yang 23 diantaranya terkait dengan dengan IKN. Rinciannya pada tujuan 1 ada 5 program kerja, tujuan 2 ada 4 program kerja, tujuan 3 ada 3 program kerja, tujuan 4 ada 8 program kerja, tujuan 5 ada 3 program kerja.
Sementara itu, Yohanes Budi menambahkan bahwa potensi cadangan karbon di Kawasan Inti IKN didominasi oleh Hutan Lahan Kering Sekunder sedangkan di Lokasi Inti IKN didominasi oleh Tutupan Lahan Perkebunan Sawit serta Hutan Mangrove yang penting untuk menyimpan Karbon. Ia menyarankan agar pengembangan IKN sebaiknya mempertahankan tutupan hutan alami yang saat ini telah ada dan merestorasi lansekap Hutan Tanaman untuk mengembalikan fungsi ekosistemnya.
Webinar kali ini diikuti peserta dengan sangat antusias. Peserta webinar berlatar belakang perwakilan pemerintah baik provinsi dan kabupaten, mitra pembangunan, akademisi dan tokoh masyarakat.