Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sedang dalam proses merevisi Peraturan Gubernur No.39 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) 2010-2020. Proses revisi ini sejalan dengan proses revisi Peraturan Presiden No.61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang juga sedang berlangsung. Perkebunan merupakan kegiatan ekonomi yang paling sensitive di Kalimantan Timur baik dari sisi pengembangan ekonomi maupun dari sisi lingkungan hidup. Perkebunan menjadi dasar menuju transformasi ekonomi untuk mengantisipasi menurunnya produksi bahan bakar fosil: batubara,minyak dan gas. Dibandingkan tahun 2000, kontribusi perkebunan terhadap PDRB pada tahun 2014 meningkat lebih dari tujuh kali lipat dari 0,5% menjadi 3,6%. Sawit adalah komoditas utama perkebunan di Kalimantan Timur. Di sektor sekunder, kontribusi pengolahan minyak sawit terhadap PDRB juga mengalami peningkatan secara konsisten dari 0,7% menjadi 2,2%. Di sektor ekonomi primer dan sekunder, hanya kontribusi sektor perkebunan (terutama sawit) yang kontribusinya terhadap PDRB terus mengalami peningkatan. Di sisi lain, kegiatan perkebunan merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca di Kalimantan Timur. Selain emisi gas metana yang berasal dari limbah cair pabrik sawit, sumber emisi terbesar dari sektor perkebunan adalah pengembangan kebun yang mengkonversi hutan alam dan atau yang dilakukan di lahan gambut. Dari hampir 900.000 ha kebun yang dibangun pada periode tahun 2000-2015, sekitar 14% dibangun dengan cara alih fungsi lahan berhutan (sebagian besar hutan sekunder) dan 18% di semak dan hutan rawa yang sebagian merupakan lahan gambut. Pada tahun 2015, masih ada sekitar 750.000 ha lahan berhutan di Kawasan Peruntukan Perkebunan (RTRW Provinsi Kaltim) dimana sekitar 50.000 ha diantaranya adalah hutan primer. Selain itu, sekitar 20.000 ha lahan gambut dengan tutupan semak belukar dan hutan mungkin masih dapat diselamatkan. Terkait dengan emisi gas metana dari limbah cair kelapa awit, dari lebih dari 70 pabrik yang beroperasi, pada tahun 2016 baru lima pabrik minyak sawit yang membangun fasilitas penangkapan gas metana yang dipadu dengan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg). Berdasarkan penjelasan di atas maka pada tanggal 20 Juli 2017 bertempat di Hotel Midtown Samarinda diadakan kelompok diskusi terfokus yang merupakan kelompok diskusi ketiga yang bertujuan untuk mempertajam rumusan aksi-aksi mitigasi utama pada sektor perkebunan. Kegiatan ini difasilitasi oleh GIZ GELAMAI. Berikut adalah peluang-peluang aksi mitigasi untuk menurunkan emisi GRK di sektor perkebunan yang dibahas pada kelompok diskusi tersebut:
Melalui kelompok diskusi terfokus ini dihasilkan rumusan aksi-aksi mitigasi utama sektor perkebunan yang mencakup:
Peserta diskusi merupakan perwakilan dari organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan dan peran dalam pelaksanaan aksi-aksi mitigasi utama pada sektor perkebunan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.