Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 9 tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur dinyatakan bahwa amanah yang diemban DDPI adalah :
Terkait dengan hal tersebut, dukungan dari para pihak khususnya mitra pembangunan dalam hal penurunan rendah emisi di Kalimantan Timur sangat diperlukan, baik dalam bentuk dukungan teknis maupun pendanaan. Sinergitas kegiatan antar mitra pembangunan menjadi issue yang perlu dikelola secara bersama-sama agar dukungan yang diberikan bisa saling memperkuat satu sama lain dalam mewujudkan tercapainya visi Kaltim Hijau. Untuk itulah dalam rangka mengidentifikasi tantangan dan peluang ke depan yang akan dihadapi oleh DDPI dan mitra pembangunan serta untuk mengetahui dan memahami program kegiatan DDPI dan mitra pembangunan tahun 2018 dalam mendukung penurunan rendah emisi di Kalimantan Timur, maka pada tanggal 25 Januari 2018 dilaksanakan pertemuan antara DDPI dengan mitra pembangunan termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menjalin kerjasama.